Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, meliputi:
a. mewujudkan pola hidup sederhana;
b. memiliki sikap empati, hormat, santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
c. memberikan informasi secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan
e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
