Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi : a. memelihara keutuhan, kekompakan persatuan korps Pegawai Negeri Sipil; b. memegang teguh norma kedinasan, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan; c. memelihara dan menjaga keutuhan aset organisasi yang ada; d. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; e. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; f. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; g. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; h. memiliki kompetensi; i. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; j. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan k. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Koreksi Anda