Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :
a. memelihara keutuhan, kekompakan persatuan korps Pegawai Negeri Sipil;
b. memegang teguh norma kedinasan, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan;
c. memelihara dan menjaga keutuhan aset organisasi yang ada;
d. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
f. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
g. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
h. memiliki kompetensi;
i. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
j. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan
k. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Koreksi Anda
