Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi : a. berpegang teguh terhadap sumpah jabatan yang telah diucapkan; b. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. melaksanakan penyelenggaran pemerintah yang bersih, berwibawa dan akuntabel; d. tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme; e. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat; f. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; g. melaksanakan tugas penuh dengan rasa tanggung jawab dan tidak melakukan tindakan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan keluarga, kroni , maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku; h. melakukan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan; i. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap program Kementerian Perdagangan; j. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya yang ada secara efisien dan efektif; k. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; l. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; dan m. menjaga informasi yang bersifat rahasia.
Koreksi Anda