Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Etika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :
a. berpegang teguh terhadap sumpah jabatan yang telah diucapkan;
b. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. melaksanakan penyelenggaran pemerintah yang bersih, berwibawa dan akuntabel;
d. tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme;
e. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat;
f. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
g. melaksanakan tugas penuh dengan rasa tanggung jawab dan tidak melakukan tindakan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan keluarga, kroni , maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
h. melakukan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan;
i. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap program Kementerian Perdagangan;
j. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya yang ada secara efisien dan efektif;
k. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
l. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; dan
m. menjaga informasi yang bersifat rahasia.
Koreksi Anda
