Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 476/MPP/Kep/8/2004 tentang
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi UNDANG-UNDANG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
