Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) HP-TASL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal masa berlaku HP-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HP-TASL yang baru belum ditetapkan, maka HP-TASL sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai ditetapkannya HP-TASL yang baru.
Koreksi Anda
