Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) HP-TASL yang termasuk dalam Appendix CITES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) HP-TASL yang tidak termasuk dalam Appendix CITES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
