Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) HP-TASL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
(2) HP-TASL diusulkan oleh Menteri Kehutanan dalam hal ini Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(3) HP-TASL sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. HP-TASL yang termasuk dalam Appendix CITES; dan
b. HP-TASL yang tidak termasuk dalam Appendix CITES.
Koreksi Anda
