Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HP-TASL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. (2) HP-TASL diusulkan oleh Menteri Kehutanan dalam hal ini Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. (3) HP-TASL sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi: a. HP-TASL yang termasuk dalam Appendix CITES; dan b. HP-TASL yang tidak termasuk dalam Appendix CITES.
Koreksi Anda