Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HP-TASL didasarkan pada harga pasar yang merupakan harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) HP-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
