Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi UNDANG-UNDANG adalah semua jenis sumber daya alam nabati dan hewani, baik yang hidup di darat, di air dan/atau di udara yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG. 2. Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi UNDANG-UNDANG yang selanjutnya disebut HP-TASL adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil menangkap/mengambil dan mengangkut tumbuhan alam dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda