Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing unit kerja yang berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Perdagangan. (2) Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda