Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing unit kerja yang berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Perdagangan.
(2) Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
