Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2010-2014.
(2) Rencana Strategis Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing unit kerja.
Koreksi Anda
