Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2010-2014 Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian Perdagangan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
2. Kementerian Perdagangan adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
3. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Koreksi Anda
