Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Penjamin Mutu Produk selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama berakhir, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka
Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Koreksi Anda
