Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, pejabat yang berwenang
MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penjamin mutu produk, unsur kepegawaian, dan Penjamin Mutu Produk.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Penjamin Mutu Produk.
(9) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina.
(10) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Penjamin Mutu Produk yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penjamin Mutu Produk; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penjamin Mutu Produk.
(11) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Penjamin Mutu Produk, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penjamin Mutu Produk.
(12) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu dan/atau Jasa untuk Tim Penilai pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Penjaminan Mutu Produk; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penjaminan mutu barang pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Penjamin Mutu Produk.
(13) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(14) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tim penilai dibebankan kepada anggaran unit pembina.
Koreksi Anda
