Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni: a. unsur kegiatan utama; b. unsur pengembangan profesi; dan c. unsur penunjang. (2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Penjamin Mutu Produk telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang diusulkan kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
Koreksi Anda