Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
