Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara. (3) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai Kompetensi teknis dan Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang menjadi persyaratan Kompetensi calon Penjamin Mutu Produk. (4) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Penjaminan Mutu Produk.
Koreksi Anda