Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Tugas tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan calon peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
b. melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
Koreksi Anda
