Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilakukan diantaranya melalui metode: a. tes tertulis; dan/ atau b. wawancara. (2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 huruf b dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda