Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Koreksi Anda
