Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui promosi Penjamin Mutu Produk ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Pengangkatan melalui promosi Penjamin Mutu Produk dilaksanakan dalam hal: a. pengangkatan pada Penjamin Mutu Produk, bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional; atau b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, bagi Pejabat Fungsional dalam satu kategori Jabatan Fungsional. (3) Pengangkatan sebagai Penjamin Mutu Produk melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (4) Pengangkatan dalam Penjamin Mutu Produk melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui promosi direkomendasikan oleh Menteri. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Penjamin Mutu Produk melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (7) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda