Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mendapatkan rekomendasi penyesuaian/inpassing yang ditetapkan oleh unit Pembina sesuai format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengangkat Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk disampaikan kepada Penjamin Mutu Produk yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. PyB; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda