Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penjamin Mutu Produk melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditujukan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional lainnya. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Penjamin Mutu Produk melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di di bidang ilmu teknik atau rekayasa, kimia, fisika, biologi, matematika, peternakan, pertanian, perikanan, ekonomi, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penjamian Mutu Produk yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu teknik atau rekayasa, kimia, fisika, biologi, matematika, peternakan, pertanian, perikanan, ekonomi, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk paling singkat 2 (dua) tahun; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama atau Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjamin Mutu Produk. (6) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i. (7) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain: a. PNS yang akan berpindah ke dalam Penjamin Mutu Produk mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Penjamin Mutu Produk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional; 2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS; 3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; 4. salinan surat keputusan pangkat terakhir; 5. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik; 6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; 7. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 8. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif, sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 9. surat keterangan dari pejabat tinggi Pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 10. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan 11. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik. b. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Penjamin Mutu Produk dan meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina; d. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan 2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama. e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan; f. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Penjamin Mutu Produk menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. g. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Penjamin Mutu Produk kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a. h. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda