Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk yang terdiri atas sub-unsur: a. pengembangan standar mutu produk; b. penilaian sumber daya manusia (SDM) dan Kelembagaan terkait mutu; c. penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk; dan d. pembinaan penerapan standar terkait mutu. (2) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Produk; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan- bahan lain di bidang Penjaminan Mutu Produk; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penjaminan Mutu Produk; e. pengembangan Kompetensi di bidang Penjaminan Mutu Produk; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penjaminan Mutu Produk. (2) Unsur penunjang tugas Penjamin Mutu Produk terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Penjaminan Mutu Produk; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan; d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Koreksi Anda