Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjamin Mutu Produk mempunyai tugas pokok melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Koreksi Anda