Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Usulan Pemberhentian dari Penjamin Mutu Produk disampaikan PyB kepada Menteri bagi PNS yang
menduduki Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Utama.
(2) Menteri MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(3) Pemberhentian dari Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
