Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perdagangan menugaskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik fisik maupun administrasi.
(3) Penugasan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindah tugaskan kepada pihak lain.
(4) Gubernur atau Bupati/Walikota dalam melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi wajib :
a. melaksanakan tugas Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sebaik-baiknya hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan;
c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi dapat memberikan dampak peningkatan kinerja;
d. menjaga dan memelihara hasil Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi setelah kegiatan pembangunan selesai;
Koreksi Anda
