Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan impor Mutiara.
Koreksi Anda