Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan: a. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Impor; c. mengimpor Mutiara yang jenis dan/ atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Impor; dan/atau d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mutiara yang diimpornya. (2) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenai sanksi penangguhan impor Mutiara periode berikutnya.
Koreksi Anda