Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri. (2) Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor. (3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai rekapitulasi kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor setiap bulan pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (4) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor mutiara. (5) Pencabutan penetapan. sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id