Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah memperoleh Persetujuan Impor Mutiara wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan impor Mutiara kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id