Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Jakarta; dan b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id