Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Teks Saat Ini
Setiap impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Jakarta; dan
b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya.
Koreksi Anda
