Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR: 23/M-DAG/PER/6/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban IP-Tekstil. (2) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang sebagian atau seluruh bahan bakunya merupakan TPT asal impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis. (3) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang seluruh bahan bakunya berasal dari produksi dalam negeri, yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis. (4) TPT hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di Kawasan Berikat oleh Surveyor yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 948/M- DAG/KEP/7/2009 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil. 2. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id