Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN SEDERHANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang tidak mendaftarkan untuk program minyak goreng kemasan sederhana di Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa) 1 ayat (4) dilarang menggunakan dan mengedarkan merek MINYAKITA. (2) Produsen yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal5 Ketentuan pelaksanaan atau hal-hal teknis dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan. Pasal6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pen gum uman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA MENTERI PERDAGANGAN MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id