Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN SEDERHANA
Teks Saat Ini
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana oleh Produsen sebagai Pengusaha Kena Pajak Ditanggung Pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
