Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN SEDERHANA
Teks Saat Ini
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 4 ) dapat menyalurkan minyak goreng sawit kemasan sederhana dengan merek MINY AKITA kepada masyarakat secara langsung atau melalui Distributor dan/atau Pengecer.
(2) Sebelum menyalurkan minyak goreng sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen wajib mendapatkan ijin edar berupa nomor MD dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
