Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Ketua dan Anggota Pokja Pengadaan dilaksanakan oleh Kepala ULP Kementerian Perdagangan dan tidak terikat Tahun Anggaran.
6. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
7. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
