Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja Pengadaan (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Pengadaan I;
b. Kelompok Kerja Pengadaan II;
c. Kelompok Kerja Pengadaan III;
d. Kelompok Kerja Pengadaan IV;
e. Kelompok Kerja Pengadaan V;
f. Kelompok Kerja Pengadaan VI;
g. Kelompok Kerja Pengadaan VII;
h. Kelompok Kerja Pengadaan VIII.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua;
(3) Susunan keanggotaan masing-masing Pokja berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang;
(4) Pokja Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan barang/jasa;
b. MENETAPKAN pemenang untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya ≤ Rp. 100 M, pengadaan jasa konsultansi ≤ Rp. 10 M;
c. menjawab sanggahan;
d. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis apabila diperlukan;
e. meneliti usulan jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
f. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa untuk ditetapkan oleh PPK;
g. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Perdagangan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
h. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
i. melakukan negosiasi harga;
j. melakukan koreksi aritmatika, evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
k. MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa dan melaporkannya kepada Kepala ULP;
l. membuat laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan menyampaikan dokumen asli pengadaan barang/jasa kepada Bidang Teknis paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa sanggah pengumuman penetapan pemenang penyedia barang/jasa.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi :
Koreksi Anda
