Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja Pengadaan (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari: a. Kelompok Kerja Pengadaan I; b. Kelompok Kerja Pengadaan II; c. Kelompok Kerja Pengadaan III; d. Kelompok Kerja Pengadaan IV; e. Kelompok Kerja Pengadaan V; f. Kelompok Kerja Pengadaan VI; g. Kelompok Kerja Pengadaan VII; h. Kelompok Kerja Pengadaan VIII. (2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua; (3) Susunan keanggotaan masing-masing Pokja berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang; (4) Pokja Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN dokumen pengadaan barang/jasa; b. MENETAPKAN pemenang untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya ≤ Rp. 100 M, pengadaan jasa konsultansi ≤ Rp. 10 M; c. menjawab sanggahan; d. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis apabila diperlukan; e. meneliti usulan jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa. f. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa untuk ditetapkan oleh PPK; g. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Perdagangan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; h. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi; i. melakukan negosiasi harga; j. melakukan koreksi aritmatika, evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; k. MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa dan melaporkannya kepada Kepala ULP; l. membuat laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan menyampaikan dokumen asli pengadaan barang/jasa kepada Bidang Teknis paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa sanggah pengumuman penetapan pemenang penyedia barang/jasa. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Pasal.id