Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum Sekretariat Jenderal. (2) Sekretariat ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b terdiri dari: a. Bidang Teknis I; b. Bidang Teknis II; c. Bidang Administrasi dan Umum. (3) Setiap Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala, yaitu : a. Bidang Teknis I secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan I, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum. b. Bidang Teknis II secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan II, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum. c. Bidang Administrasi dan Umum secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelaporan, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. melaksanakan pengelolaan anggaran, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga; b. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor; c. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Kelompok Kerja dalam pengadaan barang/jasa; d. menyediakan informasi pengadaan barang/jasa kepada masyarakat; e. menerima dan mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat; f. menyusun program kerja dan anggaran ULP Kementerian Perdagangan. (5) Bidang Teknis I dan II mempunyai tugas : a. meneliti dokumen yang terkait proses pengadaan barang/jasa; b. mengkoordinasikan Pokja dan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa; c. mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang/jasa; d. menerapkan standar teknis pengadaan barang/jasa sesuai kebutuhan. e. memonitor jadwal dan pelaksanaan lelang; f. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sanggah banding; g. menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan dokumen asli pengadaan barang/jasa dari Pokja. (6) Bidang Administrasi dan Umum mempunyai tugas: a. mengelola keuangan ULP Kementerian Perdagangan; b. menyiapkan fasilitas kebutuhan operasional ULP; c. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait proses pengadaan barang/jasa; d. menyiapkan, mengolah dan menyimpan data dan/atau keterangan terkait proses pengadaan barang/jasa; e. menyimpan dan memelihara dokumen hasil pengadaan. f. melaksanakan fungsi ketatausahaan; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi :
Koreksi Anda