Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP Kementerian Perdagangan secara fungsional dijabat oleh Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala ULP Kementerian Perdagangan mempunyai kewenangan :
a. mengangkat Tim Ahli apabila diperlukan;
b. mengangkat dan memberhentikan Anggota Pokja;
c. menambah Pokja Pengadaan sesuai kebutuhan;
d. MENETAPKAN Pokja yang akan memproses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
e. melakukan evaluasi terhadap Pokja Pengadaan atas kinerja dan beban kerja setiap Pokja apabila diperlukan.
f. MENETAPKAN Petunjuk Operasional apabila diperlukan;
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi :
Koreksi Anda
