Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP Kementerian Perdagangan merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang khusus menangani pengadaan barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/ seleksi; (2) ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Kementerian Perdagangan; (3) ULP Kementerian Perdagangan mempunyai tugas : a. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/seleksi di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. melaporkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Pasal.id