Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) ULP Kementerian Perdagangan merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang khusus menangani pengadaan barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/ seleksi;
(2) ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Kementerian Perdagangan;
(3) ULP Kementerian Perdagangan mempunyai tugas :
a. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/seleksi di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. melaporkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi :
Koreksi Anda
