Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 50/M-DAG/PER/12/2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi :
Koreksi Anda