Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301A/KP/X/77 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Bidang Perdagangan dan Izin-Izin Dagang Terbatas Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Perizinan dan nonperizinan penanaman modal di bidang perdagangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda