Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pendelegasian kewenangan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal:
a. BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; dan/atau
b. BKPM dinilai tidak mampu melaksanakan pendelegasian wewenang yang telah didelegasikan.
Koreksi Anda
