Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BKPM dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: a. berpedoman pada ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; b. memperhatikan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri; c. menyampaikan tembusan kepada Menteri atas penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan yang telah diberikan; dan d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda