Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala BKPM dalam rangka PTSP di bidang penanaman modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kewenangan pemberian perizinan usaha di bidang perdagangan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah, yang terdiri atas: a. izin usaha di bidang perdagangan yang di dalamnya terdapat modal asing; b. izin usaha jasa survey; c. izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti; dan d. izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing.
Koreksi Anda