Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I. NOMOR : 01/M-DAG/PER/1/2009 TANGGAL : 5 Januari 2009 DAFTAR LAMPIRAN 1. LAMPIRAN I : DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C 2. LAMPIRAN II : LAPORAN REALISASI EKSPOR MENTERI PERDAGANGAN R.I., MARI ELKA PANGESTU Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009 Tanggal : 5 Januari 2009 DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C No. POS TARIF / HS URAIAN BARANG I. KOPI 09.01 Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun. - Kopi, tidak digongseng : 0901.11 -- Tidak dihilangkan kafeinnya : 1. 0901.11.10.00 --- Arabika WIB atau Robusta OIB. 2. 0901.11.90.00 --- Lain-lain. 0901.12 -- Dihilangkan kafeinnya : 3. 0901.12.10.00 --- Arabika WIB atau Robusta OIB. 4. 0901.12.90.00 --- Lain-lain. - Kopi, digongseng : 0901.21 -- Tidak dihilangkan kafeinnya : 5. 0901.21.10.00 --- Tidak ditumbuk. 6. 0901.21.20.00 --- Ditumbuk. 0901.22 -- Dihilangkan kafeinnya : 7. 0901.22.10.00 --- Tidak ditumbuk. 8. 0901.22.20.00 --- Ditumbuk. 0901.90 -- Lain-lain 9. 0901.90.10.00 --- Sekam dan selaput kopi. 10. 0901.90.20.00 --- Pengganti kopi mengandung kopi. II. MINYAK SAWIT (CPO) 11. 1511.10.00.00 --- Minyak kelapa sawit, mentah. III. KAKAO 12. 1801.00.00.00 Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng. IV. PRODUK PERTAMBANGAN 26.01 Bijih besi dan konsentratnya, termasuk pirit besi panggang - Bijih besi dan konsentratnya, selain pirit besi panggang : 13. 2601.11.00.00 -- Tidak diaglomerasi. 14. 2601.12.00.00 -- Diaglomerasi. 15. 2601.20.00.00 - Pirit besi panggang. No. POS TARIF / HS URAIAN BARANG 16. 2602.00.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering. 17. 2603.00.00.00 Bijih tembaga dan konsentratnya. 18. 2604.00.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya. 19. 2606.00.00.00 Bijih aluminium dan konsentratnya. 20. 2607.00.00.00 Bijih timbal dan konsentratnya. 26.15 Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan konsentratnya. 21. 2615.10.00.00 - Bijih zirconium dan konsentratnya. 22. 2615.90.00.00 - Lain-lain. 27.01 Batubara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batubara. - Batubara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi : 23. 2701.11.00.00 -- Antrasit. 2701.12 -- Bituminous coal : 24. 2701.12.10.00 --- Batubara bahan bakar. 25. 2701.12.90.00 --- Lain-lain. 26. 2701.19.00.00 -- Batubara lainnya. V. KARET 40.01 Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. 4001.10 - Lateks karet alam , dipra-vulkanisasi maupun tidak ; -- Mengandung amoniak melebihi 0,5% : 27. 4001.10.11.00 --- Kosentrat sentrifugal. 28. ex.4001.10.19.00 --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex). -- Mengandung amoniak tidak melebihi 0,5% : 29. 4001.10.21.00 --- Kosentrat sentrifugal. 30. ex.4001.10.29.00 --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex). - Karet alam dalam bentuk lain : 4001.21 -- Smoked sheets : 31. 4001.21.10.00 --- RSS Grade 1. 32. 4001.21.20.00 --- RSS Grade 2. 33. 4001.21.30.00 --- RSS Grade 3. 34. 4001.21.40.00 --- RSS Grade 4. No. POS TARIF / HS URAIAN BARANG 4001.22 -- Technically Specified Natural Rubber (TSNR) : (Atau SIR, atau blok rubber, atau karet remah (crumb rubber), Termasuk spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR, kecuali yang memenuhi SNI dibuktikan dengan sertifikat dari laboratorium uji terakreditasi atau yang mempunyai sertifikat SPPT- SNI). 35. 4001.22.10.00 --- TSNR (SIR) 10, TSNR (SIR) 10CV / VK. 36. 4001.22.20.00 --- TSNR (SIR) 20, TSNR (SIR) 20CV / VK. 37. 4001.22.30.00 --- TSNR (SIR) 3 L. 38. 4001.22.40.00 --- TSNR (SIR) 3CV. 39. ex. 4001.22.90.00 --- Lain-lain (hanya berlaku untuk SIR 3WF). 4001.29 -- Lain-lain. 40. 4001.29.10.00 --- Air-dried sheet. 41. ex.4001.29.20.00 --- Latex crepe (Thin pale crepe/TPC 1x, 2x, 3x). 42. ex.4001.29.40.00 --- Remilled crepe (thin brown crepe/TBC 1x, 2x, 3x). 43. ex.4001.29.70.00 --- Skim rubber (block skim rubber). 4001.30 - Balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu. -- Jelutung. 44. ex.4001.30.11.00 ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari pengolahan dalam bentuk kering dan bersih) -- Lain-lain : 45. ex.4001.30.91.00 ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari pengolahan dalam bentuk kering dan bersih). VII. TIMAH 80.01 Timah tidak ditempa 46. 8001.10.00.00 - Timah, bukan paduan. 47. 8001.20.00.00 - Paduan Timah. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009 Tanggal : 5 Januari 2009 Nama Perusahaan : Alamat Kantor Pusat : Volume Nilai FOB (Kg/Ton) (US$) Jakarta, …………………… PT / CV ………………….. Tembusan : 1 Dirjen Bea dan Cukai 2 Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, Dep. ESDM Direktur 3 Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Deptan 4 Bank Penerima Pelabuhan Muat Tanggal LAPORAN REALISASI EKSPOR REALISASI EKSPOR Bank Penerima Tanggal Jatuh Tempo L/C No.L/C Negara Tujuan No. PEB No Pos Tarif/HS Nama Barang
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id