Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. (2) Bentuk Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda