Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang yang akan diekspor yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda