Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Teks Saat Ini
Barang yang akan diekspor yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
