Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, eksportir wajib mencantumkan nomor L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Koreksi Anda